Beranda | Artikel
Perlakuan Akuntansi Piutang Usaha Tak Tertagih
Minggu, 1 Maret 2015

Terlebih dahulu kita bahas apa itu piutang usaha. Piutang usaha adalah suatu aktiva yang timbul karena perusahaan menjual atau memberikan jasanya kepada pelanggan dan menerima janji dari pelanggan akan memberikan uang kepada perusahaan pada waktu yang akan datang. Dengan kata lain piutang timbul karena adanya penjualan yang dilakukan secara kredit. Secara akuntansi pencatatan piutang akan ditandingkan dengan pendapatan. Misal pada tanggal 14 Februari 2015 PT ABCD menjual barang “A” secara kredit kepada CV XYZ senilai Rp 5,000,000 maka akan terbentuk jurnal sebagai berikut:

Piutang usaha 5,000,000

Penjualan 5,000,000

Nantinya nilai piutang usaha akan dicatat pada neraca sebesar jumlah piutang yang dapat direalisasikan yaitu nilai piutang yang sekiranya dapat ditagih. Besarnya piutang yang dapat ditagih dihitung dengan cara mengurangi piutang dengan perkiraan piutang yang tidak dapat ditagih.

Lalu bagaimana dengan piutang usaha yang tak tertagih? Piutang usaha tak tertagih akan diakui sebagai kerugian piutang. Untuk menentukan kerugian piutang usaha dapat dilakukan dengan 2 metode, yaitu metode penghapusan langsung dan metode cadangan.

Metode penghapusan langsung, untuk metode ini tidak ada jurnal yang dibuat sampai suatu akun khusus telah ditetapkan secara pasti tidak tertagih. Kemudian kerugian tersebut dicatat dengan mengkredit Piutang Usaha dan mendebet Kerugian Piutang sebesar nilai perkiraan piutang yang tak tertagih.

Metode cadangan menggunakan estimasi atau perkiraan piutang tak tertagih dari semua penjualan kredit atau dari total piutang usaha yang beredar. Perusahaan setiap akhir tahun harus menentukan berapa estimasi besarnya piutang tak tertagih yang akan diakui dan dilaporkan sebagai kerugian piutang pada periode berjalan. Penghitungan estimasi ini biasanya dibuat atas dasar presentase penjualan atau presentase piutang yang beredar.

Pendekatan presentase penjualan menandingkan biaya dengan pendapatan karena hal ini mengaitkan beban pada periode dimana penjualan dicatat. Contoh PT ABCD mengestimasikan dari pengalaman masa lalu bahwa dari 2% penjualan kreditnya tidak akan tertagih. Jika PT ABCD memiliki penjualan kredit sebesar Rp 50,000,000 pada tahun 2014, maka jurnalnya sebagai berikut:

Biaya Piutang Tak Tertagih 1,000,000

Cadangan Piutang Tak Tertagih 1,000,000

Ditulis oleh Anin (STAFF Zahir Accounting)

Artikel ini hasil kerja sama pengusahamuslim.com dengan .

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/4513-perlakuan-akuntansi-piutang-usaha-tak-tertagih.html